Rabu

Hj Lily Wahid Resmi Dicopot dari PKB

Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar akhirnya secara resmi memecat empat pengurus DPP PKB hasil muktamar luar biasa (MLB) Ancol, yaitu Hj Lily Chadijah Wahid sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro, Lukman Edy sebagai Sekjen, Eman Hermawan sebagai Wakil Ketua, dan M Mabrur sebagai Wasekjen. Keempatnya dinilai karena tidak aktif dalam kegiatan kepengurusan.

"Itu sudah lama, karena mereka tidak aktif," kata Menakertrans itu di sela-sela pelantikan anggota DPR pengganti antar waktu (PAW) dari PKB Gitalis Dwinatarina atau dikenal sebagai Gita KDI menggantikan alm KH Cecep Syarifudin di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (2/2).

Menurut Cak Imin sapaan akrab Menakertrans itu, keempatnya tercatat tidak pernah datang dalam rapat maupun acara rutin yang digelar DPP PKB. Padahal, sebagai pengurus, mereka seharusnya mengikuti acara tersebut. “Namun, pemecatan empat pengurus ini hanyalah rotasi biasa yang dilakukan di tubuh kepengurusan DPP PKB,” ujarnya beralasan. 

Lukman Edy sendiri, lanjutnya, dipecat untuk kemudian ditempatkan di salah satu posisi Ketua DPP PKB dan posisi Sekjen diisi oleh Imam Nahrawi. "Kalau Bu Lily saya lupa," tutur Muhaimin. Pemecatan Lily Wahid tertuang dalam SK Menkumham tanggal 10 November 2010 lalu dan baru Selasa (1/2) diterima.

Dalam SK Menkumham tertanggal 10 November 2010 itu, juga dituliskan masa periodesasi kepemimpinan Muhaimin hingga 2014. Padahal, PKB versi Muhaimin ini melakukan MLB pada tahun 2008 di Ancol dan itupun sebenarnya melanjutkan periodesasi hasil Muktamar II Semarang tahun 2005, sehingga harus berakhir pada 2010 ini melalui muktamar III PKB.

Sementara itu Ketua Dewan Syuro PKB Ancol KH Aziz Mansur mengatakan, pemecatan Lily Chadidjah Wahid atau Lili Wahid karena kesalahan yang dilakukan Lily Wahid. "Pemecatan Lily Wahid karena perilakunya sendiri. Itu yang menjadi pertimbangan DPP PKB memecat dia," kata Aziz ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (2/2).

Menurut pengasuh pesantren Pacul Gowang, Jombang itu, kalau Lily Wahid tidak melanggar dan tidak berbuat salah, tentunya DPP PKB Ancol tidak akan memecatnya. "Kalau tak berbuat salah, tentu tak akan dipecat. Demikian pula pergantian Sekjen PKB dari Lukman Edy ke Imam Nahrawi. Ya, semua melalui mekanisme yang ada dan Lukman Edy menyadari itu," tutur Aziz.

Namun, ketika ditanya soal SK Menkumham tanggal 10 November 2010 yang juga mencantumkan periodesasi kepemimpinan Muhaimin hingga 2014, Aziz tak banyak komentar. "Itu kan urusan Kementerian Hukum dan HAM," katanya beralasan.(amf)

0 komentar:

Posting Komentar